KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Pemerintah Kabupaten Muna Barat menyelenggarakan pembukaan sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Minggu (29/09/2024). Bertempat di Hotel Kubah 99 Kendari, evaluasi LPPD dibuka secara resmi oleh PJ Bupati Muna Barat Laode Butolo.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada pemerintah. Sedangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
Dalam sambutannya Laode Butolo menghimbau segenap peserta agar mengikuti kegiatan sosialisasi dengan serius sehingga akan berdampak pada perbaikan penyajian LPPD dan LPSPM pada tahun-tahun mendatang. Mantan Kepala Dinas PUPR ini juga mengingatkan kepada segenap kepala OPD untuk memantau utusannya selama kegiatan berlangsung.
“Kami sangat menaruh harapan besar kepada seluruh hadirin peserta sosialisasi agar dapat komitmen untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius.” ujarnya
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama empat (4) hari ini diikuti oleh pimpinan dan staf perencana dari masing-masing OPD lingkup pemerintah Kabupaten Muna Barat. Pemkab menghadirkan pemateri kompeten dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pada acara pembukaan, peserta menyimak sambutan yang disampaikan oleh Dra. Imelda selaku Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah. Imelda dalam paparannya mengungkapkan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) dimaksudkan untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah.
Imelda juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah dengan kategori kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah terrtinggi akan mendapatkan penghargaan dari presiden. Penghargaan tersebut berupa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dan Parsamya Purnakarya Nugraha.
Evaluasi LPPD merupakan wujud kepatuhan atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Sumber : Tim Liputan Diskominfo