PPID Muna barat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Muna Barat adalah pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan
dan/ atau pelayanan informasi di badan publik dalam wilayah Kabupaten Muna Barat.
PPID bertanggungjawab di bidang layanan Informasi Publik yang meliputi
proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi
Publik.
Terdapat empat jenis informasi yang dikelola oleh PPID yakni :
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Badan Publik wajib menyediakan, memberi dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
- Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada nomor 4, antara lain membuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
- Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.
Since 1988
Layanan
BUPATI MUNA BARAT
Kontak
Jalan Lingkar Laworo, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat
hubungi kami
Kami ingin memberikan layanan terbaik untuk Anda. Harap meluangkan waktu mengisi formulir ini jika mengalami kendala atau keluhan terhadap layanan kami.