Logo PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Kabupaten Muna Barat

PPID Kabupaten Muna Barat adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi dan dokumentasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas Utama

  • Mengelola informasi publik
  • Menyediakan layanan informasi
  • Melakukan dokumentasi informasi
  • Menyelenggarakan pelayanan informasi

Fungsi

  • Penyediaan informasi publik
  • Pelayanan permohonan informasi
  • Penyelesaian sengketa informasi
  • Pembinaan dan pengawasan

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Jam Layanan

Hari Kerja

Senin - Jumat

08:00 - 16:00 WITA

Layanan Online

24 Jam

Setiap Hari

Informasi Kontak

Alamat
Jl. Poros Muna Barat, Kec. Sawerigadi, Kab. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
Telepon
(0401) 123456
Email
ppid@munabaratkab.go.id
WhatsApp
+62 812-3456-7890