Profil Singkat PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Kabupaten Muna Barat
PPID Kabupaten Muna Barat adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi dan dokumentasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas Utama
- Mengelola informasi publik
- Menyediakan layanan informasi
- Melakukan dokumentasi informasi
- Menyelenggarakan pelayanan informasi
Fungsi
- Penyediaan informasi publik
- Pelayanan permohonan informasi
- Penyelesaian sengketa informasi
- Pembinaan dan pengawasan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Jam Layanan
Hari Kerja
Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WITA
Layanan Online
24 Jam
Setiap Hari
Informasi Kontak
Alamat
Jl. Poros Muna Barat, Kec. Sawerigadi, Kab. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
Telepon
(0401) 123456
Email
ppid@munabaratkab.go.id
WhatsApp
+62 812-3456-7890