Pengantar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman ini menjelaskan berbagai alasan yang dapat digunakan sebagai dasar pengajuan keberatan terhadap keputusan PPID Kabupaten Muna Barat.

Alasan-Alasan Pengajuan Keberatan

Penolakan Permohonan Informasi

Apabila permohonan informasi publik ditolak tanpa alasan yang jelas atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU KIP.

Tidak Ditanggapi dalam Waktu yang Ditentukan

Apabila permohonan informasi tidak ditanggapi dalam batas waktu maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

Informasi Tidak Lengkap atau Tidak Akurat

Apabila informasi yang diberikan tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak sesuai dengan yang diminta dalam permohonan.

Informasi Dikecualikan Tanpa Alasan yang Sah

Apabila informasi dikecualikan dari keterbukaan tanpa alasan yang sah sesuai dengan ketentuan UU KIP.

Biaya yang Tidak Wajar

Apabila biaya yang diminta untuk memperoleh informasi publik tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan yang Tidak Memadai

Apabila pelayanan yang diberikan tidak memadai, tidak sopan, atau tidak sesuai dengan standar pelayanan publik.

Format Informasi Tidak Sesuai

Apabila format informasi yang diberikan tidak sesuai dengan format yang diminta dalam permohonan.

Prosedur Tidak Sesuai

Apabila prosedur yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU KIP.

Prosedur Pengajuan Keberatan

1
Mengisi Form Keberatan

Isi formulir pengajuan keberatan dengan lengkap dan jelas, sertakan alasan keberatan yang spesifik.

2
Melampirkan Dokumen Pendukung

Lampirkan salinan permohonan informasi asli, surat penolakan (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya.

3
Mengirim Keberatan

Kirim keberatan melalui email, pos, atau datang langsung ke kantor PPID Kabupaten Muna Barat.

4
Menunggu Tanggapan

PPID akan memberikan tanggapan terhadap keberatan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

5
Mengajukan Banding (Jika Diperlukan)

Jika tidak puas dengan tanggapan, dapat mengajukan banding ke Komisi Informasi.

Informasi Kontak untuk Pengajuan Keberatan

Alamat

Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Muna Barat
Desa Kasakamu Kec. Kusambi Kab. Muna Barat