Pengantar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Infografis di bawah ini menjelaskan alur lengkap proses pengajuan keberatan di PPID Kabupaten Muna Barat.

Alur Pengajuan Keberatan

Alur Pengajuan Keberatan

Klik untuk memperbesar

Klik gambar untuk melihat dalam ukuran penuh

Langkah-langkah Pengajuan Keberatan

1
Pengajuan Keberatan

Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke Atasan PPID dengan melampirkan dokumen pendukung dan alasan keberatan yang jelas.

2
Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID harus memberikan tanggapan/pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan.

3
Evaluasi Tanggapan

Apabila pemohon puas dengan tanggapan yang diberikan, maka permohonan informasi selesai dan proses berakhir.

4
Penyelesaian Sengketa

Apabila tidak puas, ajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atau waktu 30 hari kerja Atasan PPID untuk menjawab telah habis.

Persyaratan Pengajuan Keberatan

Surat keberatan yang ditandatangani pemohon
Salinan permohonan informasi asli
Salinan surat penolakan (jika ada)
Alasan keberatan yang jelas dan spesifik
Identitas pemohon (KTP dan fotokopi)

Informasi Kontak

Alamat

Jalan Lingkar Kota Laworo Desa Kasakamu
Kecamatan Kusambi
Kabupaten Muna Barat