Layanan
Mekanisme Proses Permohonan Informasi
Dokumen Mekanisme Permohonan Informasi
Klik gambar untuk melihat dalam ukuran penuh
Tata Cara Permohonan Informasi
1. DATANG LANGSUNG
Lokasi:
Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Muna Barat
Desa Kasakamu Kec. Kusambi Kab. Muna Barat
MELALUI ONLINE
Email: diskominfomubar@gmail.com
Telepon: 0822 9744 1112
2. KELENGKAPAN DATA PEMOHON
Syarat Permintaan Informasi:
Pemohon mengajukan permintaan informasi publik dengan mengisi formulir dengan persyaratan sebagai berikut:
- KTP untuk perorangan
- KTP Pimpinan dan Akta Notaris/SK Organisasi bagi Lembaga/Organisasi
3. PROSES PERMINTAAN INFORMASI
Menunggu Proses Permintaan Informasi:
- Jika berkas permintaan informasi tidak lengkap, PPID akan memproses permintaan informasi maksimal 10 hari sejak tanggal permintaan informasi diterima.
- Jika informasi belum terdokumentasi, ada tambahan waktu 7 hari dari batas waktu untuk memproses informasi.
4. TANGGAPAN PERMOHONAN INFORMASI
Keputusan Permohonan Informasi:
- Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/tanggapan informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.
- Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan informasi publik dan/atau permintaan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan terhadap informasi.
Diagram Alur Permohonan Informasi
Pemohon
Cara Kirim: Surat, Telepon/SMS, E-Mail, Datang LangsungSyarat: Melampirkan KTP
Sekretariat PPID
Berkas Lengkap?
Tidak
Ditolak
Ya
PPID Memberi Tanda Terima
Response PPID
Pemohon Ajukan Keberatan
Terima Info Dok. yang dikecualikan
PPID Memberikan Informasi
Klarifikasi Proses PengirimanBiaya Salinan Dok
Pemohon Puas?
Ya
Selesai
Tidak
Tidak Puas