Dokumen Mekanisme Permohonan Informasi

Mekanisme Permohonan Informasi

Klik untuk memperbesar

Klik gambar untuk melihat dalam ukuran penuh

Tata Cara Permohonan Informasi

1. DATANG LANGSUNG

Lokasi:

Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Muna Barat

Desa Kasakamu Kec. Kusambi Kab. Muna Barat

MELALUI ONLINE
2. KELENGKAPAN DATA PEMOHON

Syarat Permintaan Informasi:

Pemohon mengajukan permintaan informasi publik dengan mengisi formulir dengan persyaratan sebagai berikut:

  • KTP untuk perorangan
  • KTP Pimpinan dan Akta Notaris/SK Organisasi bagi Lembaga/Organisasi
3. PROSES PERMINTAAN INFORMASI

Menunggu Proses Permintaan Informasi:

  • Jika berkas permintaan informasi tidak lengkap, PPID akan memproses permintaan informasi maksimal 10 hari sejak tanggal permintaan informasi diterima.
  • Jika informasi belum terdokumentasi, ada tambahan waktu 7 hari dari batas waktu untuk memproses informasi.
4. TANGGAPAN PERMOHONAN INFORMASI

Keputusan Permohonan Informasi:

  • Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/tanggapan informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.
  • Jika pemohon informasi tidak puas dengan tanggapan informasi publik dan/atau permintaan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan terhadap informasi.

Diagram Alur Permohonan Informasi

Pemohon
Cara Kirim: Surat, Telepon/SMS, E-Mail, Datang Langsung
Syarat: Melampirkan KTP
Sekretariat PPID
Berkas Lengkap?
Tidak
Ditolak
Ya
PPID Memberi Tanda Terima
Response PPID
Pemohon Ajukan Keberatan
Terima Info Dok. yang dikecualikan
PPID Memberikan Informasi
Klarifikasi Proses Pengiriman
Biaya Salinan Dok
Pemohon Puas?
Ya
Selesai
Tidak
Tidak Puas
PPID Pembantu
Atasan PPID
Keputusan Penolakan