Pemda Muna Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Sultra Gelar Rakor Monev Pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 dan UC Jamsostek

PPID.MUNABARAT.GO.ID Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UC Jamsostek) di wilayah Kabupaten Muna Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Kendari pada Rabu (30/7/2025) dan dihadiri langsung oleh Bupati Muna Barat, Sekretaris Daerah, sejumlah kepala OPD terkait, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.

Rapat ini menjadi forum penting dalam mengkaji progres implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan di daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menegaskan komitmen Pemda dalam melanjutkan pembayaran iuran bagi tenaga kerja non-ASN yang sebelumnya telah dimulai. Namun demikian, ia menyampaikan bahwa saat ini Pemda masih melakukan proses perhitungan anggaran dan validasi data calon peserta, dengan mempertimbangkan kondisi riil kemampuan keuangan daerah.

“Tidak semua langsung bisa dicover tahun ini, namun kita targetkan di tahun 2026 akan kita anggarkan untuk 10.000 jiwa pekerja rentan,” ujar Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dan memiliki asas manfaat besar, terutama bagi masyarakat pekerja informal dan kelompok rentan di Muna Barat.

“Kita menyadari bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah kebutuhan dasar yang harus kita dorong bersama. Perlindungan ini adalah wujud kehadiran negara bagi masyarakat kecil. Namun tetap, langkah kita harus seiring dengan kemampuan anggaran daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Muna Barat, La Ode Sagala, menjelaskan bahwa program UC Jamsostek di Muna Barat telah berjalan sejak November 2022 dan telah menunjukkan dampak langsung bagi para peserta.

“Sejak berjalan pada November 2024 hingga saat ini, sudah ada 120 peserta yang mengajukan klaim dengan total nilai klaim mencapai Rp4.960.000.000. Karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) berakhir Desember 2024, maka di tahun 2025 ini akan dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKST) yang baru,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2025 sebanyak 390 peserta tenaga non-ASN di Muna Barat telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 per bulan selama dua bulan. Program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap tenaga kerja non-formal yang terdampak secara ekonomi namun belum memiliki perlindungan penuh.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rencana pada tahun 2026 adalah melanjutkan program dengan cakupan awal sebanyak 10.000 jiwa yang datanya telah diperbarui dan divalidasi.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Sultra turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Muna Barat yang terus menunjukkan langkah progresif dalam mendukung implementasi Universal Coverage Jamsostek. BPJS menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dalam penyusunan skema, validasi data, dan pemetaan kelompok penerima manfaat secara lebih tepat sasaran.

Sumber : Tim LIputan Diskominfo Mubar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *