1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:

   - Datang langsung ke Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Muna Barat

   - Telepon 

   - Fax 

  - Email: 

  - Website PPID Muna Barat

2. Pengguna mendapatkan tanda bukti permohonan informasi yang dikirimkan melalui email. Apabila pengajuan dilakukan melalui telepon/fax/surat dan pemohon tidak mencantumkan alamat email, tanda bukti permohonan informasi diserahkan bersamaan dengan penyampaian keputusan PPID tentang permohonan informasi publik Paling Lambat 5 (Lima) Hari Kerja

3. PPID memiliki waktu 10 (sepuluh)  hari kerja untuk memberikan jawaban terkait permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

4. Apabila permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan informasi melalui media yang telah dipilih pada saat permohonan informasi publik diajukan dan tanda bukti penerimaan informasi publik. Namun jika permohonan ditolak, pemohon informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID. .

1. Pemohon melengkapi formulir pengajuan keberatan dan menyampaikan kepada atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah keputusan dari PPID diterima dengan cara:

   - Datang langsung ke Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Muna Barat

   - Telepon 

   - Fax 

  - Email: 

  - Website PPID Muna Barat  

2. Atasan PPID mempunyai waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk menentukan apakah  pengajuan keberatan diterima atau ditolak.

3. Apabila pengajuan keberatan diterima, PPID wajib memberikan informasi publik yang diminta. Sementara bila pengajuan keberatan ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.


1. Pemohon mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima keputusan penolakan keberatan dari atasan PPID.

2. Komisi Informasi memiliki waktu 100 (seratus) hari kerja sejak menerima permohonan sengketa untuk mengupayakan penyelesaian melalui mediasi

3. Apabila tercapai penyelesaian melalui mediasi, Komisi Informasi menetapkan putusan atas sengketa informasi tersebut. Namun, apabila telah melewati batas waktu 100 hari atau terdapat pihak yang menyatakan ketidakpuasan secara tertulis atau menarik diri dari proses mediasi, maka Komisi Informasi melakukan penyelesaian melalui ajudikasi.

4. Apabila semua pihak menerima putusan Ajudikasi Komisi Informasi, maka sengketa dinyatakan selesai. Namun bila ada pihak yang tidak puas terhadap putusan ajudikasi, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ajudikasi dari Komisi Informasi diterima.
1
2
Biaya Layanan Gratis Tetapi Apabila Timbul Biaya dari Proses Pencetakan maupun Pengiriman menjadi Tanggung Jawab Pemohon