Sekda Muna Barat Pimpin Penertiban Hewan Ternak di Kecamatan Napano Kusambi

Sekda Muna Barat Pimpin Penertiban Hewan Ternak di Kecamatan Napano Kusambi
PPID. MUNA BARAT. GO. ID Tim Terpadu Penertiban Hewan Ternak Kabupaten Muna Barat melaksanakan operasi penertiban hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Napano Kusambi pada Jumat (12/6/2026). Kegiatan perdana ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, guna menindaklanjuti instruksi dari Bupati Muna Barat, La Ode Darwin. Langkah tegas ini menyasar hewan ternak, khususnya sapi, yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di area publik dan jalan raya.

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menciptakan ketertiban umum dan keselamatan masyarakat luas. "Kita ingin Muna Barat tertib, bersih, dan aman dari kecelakaan lalu lintas yang sering dipicu oleh hewan ternak di jalan raya. Pemilik ternak harus mulai membiasakan diri mengandangkan ternaknya secara mandiri demi kebaikan bersama dan kesehatan hewan itu sendiri," ujar La Ode Darwin.

Kegiatan penertiban diawali dengan pelaksanaan apel gabungan Tim Terpadu yang dipimpin langsung oleh Sekda Muna Barat, Ibrahim Rasimu. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemeintahan Politik Hukum dan HAM sekaligus sebagai Plt Asisten 1, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta jajarannya, Kepala Dinas Pertanian besrta jajaran serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) beserta jajaran personelnya.

Dalam arahannya saat memimpin apel, Sekda Muna Barat, Ibrahim Rasimu, menekankan pentingnya konsistensi dan profesionalisme dalam penegakan aturan ini. "Hari ini kami turun langsung untuk memastikan tidak ada lagi hewan ternak yang dibiarkan bebas di jalan raya. Langkah ini adalah tindakan nyata pemerintah untuk merespons keresahan masyarakat, yang dilaksanakan secara persuasif dan humanis namun tetap tegas. Ke depan, kegiatan penertiban ini akan kami lakukan secara rutin di seluruh wilayah Muna Barat," kata Ibrahim.

Usai apel, tim gabungan langsung bergerak menyisir sepanjang jalan umum di wilayah Kecamatan Napano Kusambi. Dalam penyisiran tersebut, setiap ternak sapi yang ditemukan berkeliaran di jalan langsung ditangkap dan dievakuasi ke tempat penampungan (ranch) yang telah disiapkan di Desa Guali.

Terkait penanganan sapi yang ditangkap, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Muna Barat, La Samaruddin, menjelaskan bahwa hewan-hewan tersebut akan mendapatkan perawatan yang layak selama berada di penampungan sementara. "Di ranch Desa Guali, kami telah menyiapkan fasilitas pakan dan menjamin kesehatan hewan-hewan yang diamankan. Proses ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi para pemilik agar memahami pola peternakan yang baik, sehat, dan tidak mengganggu ketertiban umum," terang La Samaruddin.

Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi keselamatan warga dari bahaya kecelakaan lalu lintas. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, keberadaan hewan liar ini juga ditertibkan untuk mencegah kerusakan lingkungan, menjamin kebersihan fasilitas publik, serta menghindari kerusakan pada fasilitas umum, taman, hingga tanaman pertanian dan pekarangan milik warga.

Kasatpol PP Muna Barat, Bahrun Laemaka Siharis, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan penegakan hukum yang terukur bagi pemilik ternak yang membandel. "Kami bersama tim terpadu akan terus melakukan patroli penyisiran secara berkala. Bagi pemilik yang membiarkan ternaknya berkeliaran, akan dikenakan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku karena keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama kami," tegas Bahrun.

Adapun dasar hukum pelaksanaan penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Daerah Muna Barat Nomor 14 Tahun 2023. Selain itu, penindakan di lapangan didasarkan pada Instruksi Bupati Muna Barat tentang Penertiban Hewan Ternak berkaki Empat dalam wilayah Kabupaten Muna Barat.

Wa Ode Rahmatia, SP (Kabid Peng. Opini dan Aspirasi Publik Diskominfo-SP)