Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lakukan Pendampingan Akuisisi Arsip Statis Berbasis Digital di 14 OPD

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lakukan Pendampingan Akuisisi Arsip Statis Berbasis Digital di 14 OPD
PPID. MUNA BARAT. GO. ID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muna Barat melaksanakan pendampingan akuisisi arsip statis berbasis digital di 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan wajib dan pelayanan publik. Kegiatan ini berlangsung mulai 17 September hingga 1 Oktober 2025, sebagai upaya untuk menyelamatkan, melestarikan, dan mewariskan arsip digital yang menjadi memori kolektif serta identitas bangsa.

Kegiatan pendampingan ini menekankan pentingnya transformasi arsip fisik ke format digital, agar dokumen-dokumen penting OPD dapat tersimpan dengan aman, mudah diakses, dan terjaga keberlanjutannya untuk generasi mendatang. Setiap OPD yang terlibat dibimbing langsung oleh tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk memastikan proses akuisisi arsip berjalan sesuai standar kearsipan modern.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muna Barat, La Hafini, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan arsip sebagai sumber informasi dan bukti sejarah. “Arsip bukan sekadar dokumen, tapi juga memori kolektif dan identitas kita sebagai bangsa. Dengan pendampingan ini, kami ingin memastikan arsip penting OPD dapat tersimpan secara digital, aman, dan dapat diakses dengan mudah oleh generasi penerus,” ujar La Hafini.

Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan, Hajirun, menambahkan bahwa digitalisasi arsip merupakan kegiatan alih media dari dokumen fisik, seperti kertas, menjadi format digital. “Langkah ini tepat dilakukan mengingat Kabupaten Muna Barat saat ini belum memiliki depo arsip sebagai tempat penyimpanan fisik dokumen kertas. Kedepannya, kami berharap Kabupaten Muna Barat dapat memiliki depo arsip yang mampu menyimpan arsip fisik asli, tidak hanya yang sudah dialihmediakan, terutama untuk beberapa dokumen penting yang masih memerlukan keaslian fisik demi tujuan otentisitas dan kepentingan hukum,” jelas Hajirun.

Pendampingan yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas SDM di setiap OPD terkait pengelolaan arsip digital, sehingga seluruh proses penyelamatan dan pelestarian arsip dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Muna Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga memori kolektif daerah sekaligus mendukung modernisasi administrasi pemerintah dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tepat.

Sumber : PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Penulis : Wa Ode Rahmatia, SP (Kabid Peng. Opini & Aspirasi Publik)
Penanggungjawab : Al Rahman, S.Pd, M.Si (kadis Kominfo-SP)