Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Muna Barat, Rhika Purwaningsih Darwin, mendampingi Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, dalam upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026 yang digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat Romandhona Setyawan, Kepala Kemenag Muna Barat, para Asisten Sekretariat Daerah, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa dan lurah, serta masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam kegiatan tersebut, Rhika Purwaningsih Darwin bersama Bupati Muna Barat turut menyaksikan penyerahan secara simbolis 4.063 sertifikat PTSL kepada masyarakat. Sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset masyarakat.
Bagi TP-PKK Kabupaten Muna Barat, kepastian kepemilikan tanah memiliki arti penting bagi ketahanan keluarga. Legalitas aset memberikan rasa aman kepada masyarakat serta dapat mendukung pengelolaan aset keluarga secara lebih tertib dan berkelanjutan.
Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengatakan sertifikat tanah memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk pelayanan pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan yang mudah dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata La Ode Darwin.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat penerima PTSL melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Darwin, kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak terbebani biaya dalam proses legalisasi aset tanah.
“Alhamdulillah, di Muna Barat program PTSL tahun 2026 sudah rampung 100 persen dengan total 4.063 bidang. Kami juga pemerintah daerah membebaskan BPHTB secara gratis. Sehingga masyarakat tidak dibebani apapun,” ujarnya.
Ketua TP-PKK Muna Barat, Rhika Purwaningsih Darwin, mengapresiasi program sertifikasi tanah yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Menurutnya, legalitas tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga dalam mengelola dan menjaga aset yang dimiliki.
Ia berharap masyarakat yang telah menerima sertifikat dapat menjaga dokumen tersebut dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sertifikat tanah memberikan kepastian dan rasa aman bagi keluarga. Kami berharap masyarakat dapat menjaga sertifikat dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak sebagai bagian dari upaya menjaga aset keluarga,” ujar Rhika.
Rhika menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat merupakan langkah penting dalam memberikan pelayanan publik yang semakin mudah dan bermanfaat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Romandhona Setyawan, menjelaskan bahwa program PTSL tahun 2026 mencakup 4.063 bidang tanah yang tersebar di 63 desa/kelurahan.
Menurutnya, sertifikat yang diterbitkan tidak hanya mencakup tanah milik masyarakat, tetapi juga aset pemerintah daerah, aset desa, serta tanah wakaf rumah ibadah.
“Alhamdulillah, sampai bulan September 2026 ini, kami telah merampungkan seluruh sertifikat tanah dari program PTSL ini. Sebanyak 4.063 bidang dan hari ini sertifikat tersebut diserahkan langsung kepada masyarakat,” jelas Romandhona.
Ia berharap sertifikat tersebut dapat memberikan perlindungan hukum terhadap aset masyarakat sekaligus memberikan manfaat ekonomi apabila dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Dengan adanya sertifikat ini, menjadi bukti legal atas kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum. Ini juga nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menjadikan agunan di perbankan,” pungkasnya.
Dalam peringatan Hantaru 2026 tersebut, Kantor Pertanahan Muna Barat juga meluncurkan inovasi layanan Barakkah Tawaf (Bersama Amankan Aset Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf) serta menyerahkan bantuan UMKM kepada masyarakat.
Kehadiran Ketua TP-PKK Muna Barat dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap berbagai program pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya dalam memperkuat ketahanan keluarga, perlindungan aset, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui sinergi pemerintah daerah, TP-PKK, dan Kantor Pertanahan, diharapkan semakin banyak masyarakat Muna Barat yang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mampu mengelola aset keluarga secara aman, tertib, dan produktif.
Wa Ode Rahmatia, SP (Kabid Peng. Opini & Aspirasi Publik Diskominfo-SP)
Ketua TP-PKK Muna Barat Dampingi Bupati pada Peringatan Hantaru 2026, 4.063 Sertifikat PTSL Diserahkan kepada Masyarakat
Galeri Foto