Pemkab Muna Barat Serahkan 4.063 Sertifikat PTSL dan Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat

Pemkab Muna Barat Serahkan 4.063 Sertifikat PTSL dan Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat
PPID. MUNA BARAT. GO. ID Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat menggelar upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026 di halaman Kantor Pertanahan Muna Barat, Kamis (24/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan merangkaikan kegiatan dengan penyerahan ribuan sertifikat tanah kepada masyarakat serta peluncuran inovasi layanan publik.

Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, bertindak sebagai inspektur upacara yang turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Muna Barat Rhika Purwaningsih Darwin, Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat Romandhona Setyawan, Kepala Kemenag Muna Barat, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, kepala desa/lurah, serta masyarakat penerima sertifikat.

Pada peringatan Hantaru 2026 ini, sebanyak 4.063 sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan secara simbolis kepada masyarakat. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya legalisasi aset masyarakat, pemerintah daerah, aset desa, dan tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum.

Bupati La Ode Darwin menyatakan, program PTSL tahun 2026 di Muna Barat telah rampung 100 persen. Guna meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muna Barat juga membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara gratis bagi para penerima PTSL.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan yang mudah dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar La Ode Darwin. Ia juga berharap program serupa dapat terus berlanjut di Muna Barat karena dinilai sangat meringankan beban masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Romandhona Setyawan, menjelaskan bahwa seluruh target sertifikat tanah melalui program PTSL telah diselesaikan pada bulan September 2026. Sebanyak 4.063 bidang tanah kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dengan adanya sertifikat ini, menjadi bukti legal atas kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum. Ini juga nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menjadikannya agunan di perbankan,” ungkap Romandhona.

Selain penyerahan ribuan sertifikat PTSL, rangkaian acara Hantaru 2026 di Muna Barat juga diisi dengan peluncuran inovasi layanan Barakkah Tawaf serta penyerahan bantuan UMKM kepada masyarakat setempat.

Wa Ode Rahmatia, SP (Kabid Peng. Opini dan Aspirasi Publik Diskominfo-SP)