Sesi Tanya Jawab Advokasi DP3A Muna Barat Jadi Sarana Menjawab Ketakutan Korban Melapor hingga Sorotan Pentingnya Edukasi bagi Laki-Laki

Sesi Tanya Jawab Advokasi DP3A Muna Barat Jadi Sarana Menjawab Ketakutan Korban Melapor hingga Sorotan Pentingnya Edukasi bagi Laki-Laki
PPID.MUNABARAT.GO.ID-Kegiatan Advokasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan lingkup daerah Kabupaten Muna Barat yang berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Kassakamu, Kecamatan Kusambi, Senin (28/10/2026), diwarnai diskusi positif. Memasuki sesi tanya jawab, peserta yang didominasi kaum ibu menyampaikan beberapa persoalan riil dan keresahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Salah satu persoalan krusial diangkat oleh Ibu Imas, warga dari Kecamatan Kusambi. Ia menyoroti fenomena korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual yang kerap kali memilih bungkam dan takut untuk melapor. Bahkan, Ibu Imas mengungkapkan adanya kasus di mana korban mengancam akan melakukan tindakan nekat bunuh diri jika persoalan yang dialaminya dilaporkan ke pihak berwajib.

Merespons keresahan tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Kusambi memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan protektif. Pihak kepolisian menegaskan bahwa Polres telah menyediakan fasilitas safe house (rumah aman) yang dikhususkan bagi perempuan dan anak perempuan korban kekerasan. Di fasilitas tersebut, korban akan mendapatkan layanan konseling, bimbingan moral, hingga ceramah keagamaan guna memulihkan psikologis serta memberikan pandangan positif demi masa depan mereka.

Kepolisian mengingatkan, jika korban mengalami gangguan psikis akibat trauma dan terus didiamkan tanpa adanya tempat untuk mencurahkan isi hati, kondisi tersebut sangat berisiko memicu tindakan fatal seperti bunuh diri. Warga diimbau untuk segera memanfaatkan layanan pengaduan cepat melalui hotline bebas pulsa di nomor 110 yang terhubung langsung ke markas Polres.

Menambahkan jawaban dari pihak aparat penegak hukum, Camat Kusambi Syarifuddin turut menekankan pentingnya kepekaan dan kepedulian dari lingkaran keluarga terdekat. Menurutnya, keluarga harus jeli mengamati perubahan kebiasaan atau gelagat tidak wajar pada korban.

"Keluarga dekat harus proaktif mengidentifikasi, mendekati, dan mengajak berbicara dari hati ke hati. Karena sesama kaum perempuan dan ibu-ibu, pendekatan ini biasanya akan jauh lebih mudah. Setelah itu, komunikasikan apakah masalah ini bisa diselesaikan lewat mediasi kekeluargaan atau harus diteruskan ke jalur hukum dengan pendampingan penuh dari DP3A," urai Syarifuddin.

Kritik dan masukan menarik juga datang dari salah seorang peserta asal Desa Kassakamu. Peserta tersebut mempertanyakan relevansi sasaran kegiatan yang mayoritas mengundang kaum perempuan. "Merujuk pada judul advokasi ini, kenapa tidak mengundang bapak-bapak juga? Padahal secara realita, 90 persen pelaku kekerasan adalah laki-laki. Peran laki-laki seharusnya dilibatkan langsung untuk menjadi bagian dari solusi," tukasnya.

Selain itu, peserta tersebut juga mengeluhkan tantangan dunia pendidikan terkait merosotnya etika anak sekolah, yang kerap membuat para guru atau tenaga pendidik merasa gamang dan bingung dalam mengambil tindakan pendisiplinan.

Menjawab pertanyaan kritis tersebut, Camat Kusambi Syarifuddin mengakui hal itu menjadi catatan penting sekaligus pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah daerah ke depan. Ia berharap nantinya ada nomenklatur program sosialisasi pencegahan kekerasan yang secara khusus menyasar dan mengedukasi kaum laki-laki. Namun untuk saat ini, Syarifuddin menilai kaum ibu tetap menjadi pilar utama di tingkat domestik yang paling efektif dalam memberikan edukasi awal demi membentengi keluarga dari tindakan kekerasaan.

Sementara itu, menanggapi persoalan etika anak di lingkungan sekolah, perwakilan Kemenag Abdul Kadir memberikan pandangan dari aspek ketahanan keluarga. Ia menjelaskan bahwa hilangnya karakter dan rasa hormat anak terhadap guru sering kali berakar dari kurangnya pembinaan moral di dalam rumah.

"Kepada ibu-ibu sekalian, luangkan waktu untuk memberikan nasihat secara intensif kepada anak-anak kita. Manfaatkan waktu-waktu krusial, seperti saat anak akan berangkat sekolah, saat makan bersama, hingga waktu istirahat malam menjelang mereka tidur. Di situlah momen terbaik memasukkan nilai-nilai etika," pungkas Abdul Kadir.

Melalui jalannya diskusi dan tanya jawab ini, kegiatan advokasi tidak hanya menjadi wadah penyaluran informasi hukum semata, melainkan juga ruang serap aspirasi untuk membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih responsif di Kabupaten Muna Barat.