Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muna Barat Laksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muna Barat Laksanakan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Muna Barat
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Visi dan misi yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Muna Barat
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, responsif, serta pengelolaan aduan masyarakat yang efektif"
Meningkatkan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Menyediakan akses informasi publik yang cepat, tepat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Mengelola aduan masyarakat dengan cepat dan tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meningkatkan sinergitas dengan seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan informasi.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik melalui keterbukaan informasi dan pengelolaan aduan yang baik.
Pilih layanan yang Anda butuhkan untuk mengakses informasi publik
Dokumentasi kegiatan dan layanan PPID Kabupaten Muna Barat
Kegiatan Bunda PAUD Kabupaten Muna Barat
Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Para pemimpin yang pernah memimpin Kabupaten Muna Barat
Pj. Bupati (2014-2016)
Dilantik sebagai Penjabat Bupati Pertama pada 9 Oktober 2014 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri. Periode kedua 9 Oktober 2015 - 2016.
Pj. Bupati (2016-2017)
Dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara berdasarkan SK Mendagri No. 131.174-9774 tanggal 12 Oktober 2016 sebagai Pj. Bupati Muna Barat.
Bupati (2017-2020)
Bupati definitif pertama periode 2017-2022 bersama Wakil Bupati Drs. Ahmad Lamani, M.Pd. Dilantik 22 Mei 2017. Mengundurkan diri 24 September 2020.
Bupati (2020-2022)
Sebelumnya Wakil Bupati, kemudian menjadi Pelaksana Tugas Bupati (24 Sept 2020), dan dikukuhkan sebagai Bupati definitif sisa masa jabatan 4 Maret 2021-22 Mei 2022.
Plh. Bupati (2022)
Ditunjuk Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH sebagai Plh. Bupati pada 22 Mei 2022 untuk mengisi kekosongan selama 5 x 24 jam (7.200 menit).
Pj. Bupati (2022-2023)
Dilantik 27 Mei 2022 oleh Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH. Masa jabatan diperpanjang pada 18 Mei 2023 sebagai Pj. Bupati periode kedua.
Pj. Bupati (2023-2024)
Dilantik 27 Desember 2023 oleh Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara KOMJEN POL (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H berdasarkan SK Mendagri No. 100.2.1.3-6574 Tahun 2023.
Pj. Bupati (2024-2025)
Dilantik 23 Desember 2024 oleh Gubernur Sulawesi Tenggara KOMJEN POL (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H berdasarkan SK Mendagri No. 100.2.1.3-4955 Tahun 2024.
Bupati (2025-2030)
Bupati definitif periode 2025-2030 bersama Wakil Bupati Drs. Ali Basa, M.Si. Dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta.
Data real-time layanan PPID Kabupaten Muna Barat
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut atau bantuan
Jalan Lingkar Kota Laworo
Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi
Kabupaten Muna Barat
0822 9744 1112
diskominfomubar@gmail.com
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00
Sabtu: 08:00 - 12:00